• Jl. Pahlawan No.02
  • (0343) 481131, (Chat WA) 085179707653
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Prosiding
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
110 dilihat       17 Juni 2025

Evaluasi Kedisiplinan Pegawai dan Sosialisasi SPI KPK Tahun 2025

Pasuruan, 17 Juni 2025  Dalam rangka memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik BRMP Ruminansia Besar menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai yang dilaksanakan di Ruang Graha Andhini Bhakti. Kegiatan ini  untuk mensosialisasikan berbagai regulasi dan kebijakan terbaru kepada seluruh pegawai. Sesi pertama diawali dengan Sosialisasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 Materi disampaikan oleh Pritha Kartika Sukmasari, S.Pt., yang menjelaskan bahwa SPI merupakan survei yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat risiko korupsi serta mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian.


Materi kedua disampaikan olehAndreas Widyo Kristantyo, S.M., yang membahas tentang Perubahan PMK Nomor 119 Tahun 2023 sebagai revisi atas PMK 113/PMK.05/2012 terkait Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dalam paparannya, dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki wewenang dalam menetapkan tingkat biaya perjalanan dinas serta jenis alat transportasi yang digunakan. Andreas juga menegaskan pentingnya pencantuman beban biaya perjalanan dinas dalam Surat Tugas, khususnya untuk kegiatan dinas dengan durasi maksimal 8 jam.

Sesi terakhir diisi oleh Dedi Kurniaman Zega, A.Md.M.I.D yang menyampaikan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Fasilitas Kantor BRMP Ruminansia Besar. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk menjamin tertib administrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan fasilitas kantor, serta mencegah penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN). SOP ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan BRMP Ruminansia Besar dan mengatur ruang lingkup peminjaman serta penggunaan fasilitas kantor. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta penggunaan fasilitas kantor secara tertib dan bertanggung jawab.

Prev Next

- Tim Humas


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Ruminansia Besar Gelar Sosialisasi Coretax DJP dan Edukasi Kesehatan Pegawai
    17 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    TINGKATKAN KUALITAS BRMP MENGGELAR WORKSHOP PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA 
    11 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    Penguatan Budaya Integritas: CPNS BRMP RB Ikuti Hakordia 2025
    09 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    Bimbingan Teknis di Gowa mendukung Program Klinik Modernisasi Pertanian-iCare
    05 Des 2025 - By Tim Humas
  • Thumb
    Audit Eksternal ISO 9001: 2015 untuk Standar Manajemen BRMP Ruminansia Besar
    05 Des 2025 - By Tim Humas

tags

evaluasi kedisiplinan pegawai

Kontak

(0343) 481131, (Chat WA) 085179707653
(0343) 481132
[email protected]

Jl. Pahlawan No.02,

Bebekan Lor, Ranuklindungan, Kec. Grati

Pasuruan - Jawa Timur 

Indonesia

67184

ruminansiabesar.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 LOKA PERAKITAN DAN PENGUJIAN RUMINANSIA BESAR. All Right Reserved